Batu, Suaraglobal-Online – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batu, usai melakukan ekspose gelar perkara dugaan korupsi di DPRD terkait anggaran publikasi yang sedang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres.
Kepala Seksi Intelejen ( Kasi Intel) Kejaksaan Batu, Edi Sutomo SH Mh, melalui ponselnya, membenarkan hal itu, Sabtu ( 26/2/2022).
” Ya, kemarin Rabu tanggal 23 Februari 2022 Pukul 13.00 WIB di Rupatama Kejari Batu dilaksanakan giat ekspose gelar perkara Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kota Batu,” ucapnya.
Lanjut ia, dalam giat tersebut dihadiri, Kajari Batu Dr Supriyanto SH , M H, Kasi Tindak Pidana Khusus Endro Riski Erlazuardi SH, MH, Kasi Perdata & TUN Muhammad Bayanullah, SH, MH, Kasi PBBBR Andhika Nugraha T, S.E., SH, MH, Kasubagbin Devi Eko Istiawan, dan para Jaksa.
” Kita tegaskan lagi, kemarin itu ekspos pengiriman berkas perkara dari penyidik Polres Batu, penyidikan dugaan di Sekwan Batu,” paparnya.
Hal itu masih dalam proses pra penuntutan berkas perkara.
” Berikutnya kalau nanti memamg sudah selesai penelitian dan bagainya alat buktinya kalau sudah lengkap.Jaksa penyidik Kejaksaan Batu bisa menentukan sikap P21,”tegasnya.
Dengan proses penyidikan ini, kalau memamg sudah bisa P21, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti ( BB) nya, tegas Edi
” Dari penyidik Polres ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Batu.Kemudian JPU melimpahkan ke Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor Surabaya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dugaan mark up anggaran publikasi dan indikasi pemalsuan tanda tangan di Sekretariat Dewan, DPRD Kota Batu,tersebut, saat itu telah ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu.
Apalagi tim penyidik Tipikor Polres Batu sudah memintai keterangan beberapa saksi. Di antara para saksi itu adalah dari kalangan wartawan dari beberapa media massa yang bertugas di wilayah Kota Batu.
Dugaan mark up dan indikasi pemalsuan tanda tangan pencairan anggaran iklan di Sekwan DPRD Kota Batu yang dimaksud.Saat itu telah dibenarkan dari salahsatu rekan wartawan isial IH, yang telah diperiksa sebagai saksi di Polres Batu.
IH mengaku bersama beberapa rekan wartawan lain sudah dimintai keterangan di ruang Tipikor Polres Batu.Disitu diketahui ada beberapa tanda tangan dan besaran anggaran yang tertera di kwitansi, misalnya senilai Rp 2 juta. Itu bukan tanda tangan dirinya. Selanjutnya, IH mengaku besaran pembayaran uang iklan yang diterima dirinya hanya senilai Rp 1 juta.Sedangkan di kwitansinya tertera Rp 2 juta.
Untuk diketahui lagi,terkait dugaan mark up anggaran publikasi tersebut, saat itu penyidik Polres Batu telah memeriksa puluhan wartawan untuk dimintai keterangan.Dan dugaan tersebut, melibatkan puluhan pelaku perusahaan media yang ditegarai di mar up dan terindikasi pula ada tanda tangan yang dipalsu saat pencairan uang publikasi maupun kerjasama. (Ad)
Batu, Suaraglobal-Online – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batu, usai melakukan ekspose gelar perkara dugaan korupsi di DPRD terkait anggaran publikasi yang sedang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres.
Kepala Seksi Intelejen ( Kasi Intel) Kejaksaan Batu, Edi Sutomo SH Mh, melalui ponselnya, membenarkan hal itu, Sabtu ( 26/2/2022).
” Ya, kemarin Rabu tanggal 23 Februari 2022 Pukul 13.00 WIB di Rupatama Kejari Batu dilaksanakan giat ekspose gelar perkara Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kota Batu,” ucapnya.
Lanjut ia, dalam giat tersebut dihadiri, Kajari Batu Dr Supriyanto SH , M H, Kasi Tindak Pidana Khusus Endro Riski Erlazuardi SH, MH, Kasi Perdata & TUN Muhammad Bayanullah, SH, MH, Kasi PBBBR Andhika Nugraha T, S.E., SH, MH, Kasubagbin Devi Eko Istiawan, dan para Jaksa.
” Kita tegaskan lagi, kemarin itu ekspos pengiriman berkas perkara dari penyidik Polres Batu, penyidikan dugaan di Sekwan Batu,” paparnya.
Hal itu masih dalam proses pra penuntutan berkas perkara.
” Berikutnya kalau nanti memamg sudah selesai penelitian dan bagainya alat buktinya kalau sudah lengkap.Jaksa penyidik Kejaksaan Batu bisa menentukan sikap P21,”tegasnya.
Dengan proses penyidikan ini, kalau memamg sudah bisa P21, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti ( BB) nya, tegas Edi
” Dari penyidik Polres ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Batu.Kemudian JPU melimpahkan ke Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor Surabaya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dugaan mark up anggaran publikasi dan indikasi pemalsuan tanda tangan di Sekretariat Dewan, DPRD Kota Batu,tersebut, saat itu telah ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu.
Apalagi tim penyidik Tipikor Polres Batu sudah memintai keterangan beberapa saksi. Di antara para saksi itu adalah dari kalangan wartawan dari beberapa media massa yang bertugas di wilayah Kota Batu.
Dugaan mark up dan indikasi pemalsuan tanda tangan pencairan anggaran iklan di Sekwan DPRD Kota Batu yang dimaksud.Saat itu telah dibenarkan dari salahsatu rekan wartawan isial IH, yang telah diperiksa sebagai saksi di Polres Batu.
IH mengaku bersama beberapa rekan wartawan lain sudah dimintai keterangan di ruang Tipikor Polres Batu.Disitu diketahui ada beberapa tanda tangan dan besaran anggaran yang tertera di kwitansi, misalnya senilai Rp 2 juta. Itu bukan tanda tangan dirinya. Selanjutnya, IH mengaku besaran pembayaran uang iklan yang diterima dirinya hanya senilai Rp 1 juta.Sedangkan di kwitansinya tertera Rp 2 juta.
Untuk diketahui lagi,terkait dugaan mark up anggaran publikasi tersebut, saat itu penyidik Polres Batu telah memeriksa puluhan wartawan untuk dimintai keterangan.Dan dugaan tersebut, melibatkan puluhan pelaku perusahaan media yang ditegarai di mar up dan terindikasi pula ada tanda tangan yang dipalsu saat pencairan uang publikasi maupun kerjasama. (Ad)