Tanjab | MMCNEWS – Pembatalan hasil lelang tender proyek pembangunan turap, yang dimenangkan oleh Cv Pulau gadung, mengundang kontro versi, pasalnya lelang tender tersebut sudah dimenangkan Cv Pulau Gadung pada 28 Oktober 2021 lalu, dan sudah di putusan Pokja ULP.
Namun diketahui belakangan tender proyek tersebut dibatalkan oleh Pokja ULP Kabupaten Tanjung Jabung barat, yang dilanjutkan Lelang ulang kedua kalinya pada paket tersebut.
Atas pembatalan lelang tender proyek pembangunan turap, membuat kontraktor heran, sehingga muncul sejumlah tanda tanya.
“Kenapa proyek pembangunan turap yang sudah jelas dimenangkan atas putusan Pokja ULP pada tanggal 28 Oktober 2021 kenapa tiba tiba dibatalkan dengan alasan belum menyampaikan K3, padahal pada proses lelang tidak dicantumkan didalam dokumen lelang yang lalu,”Ungkap andre 10/01/22.
Parahnya lagi, dalam lelang kedua setelah pembatalan putusan lelabg pertama, diduga kuat pihak ULP kembali tidak mencantumkan K3 sebagaimana yang harus dipenuhinya.
Terpisah Andri selaku Pokja kantor ULP Kabupaten Tanjung Jabung barat, dikonfirmasi terkait pembatalan lelang tersebut dirinya enggan menjabawab, dan menyarankan wartawan langsung Konfirmasi ke Kasubag ULP.
Sementara Ilmardi Kasubag ULP, dikonfimasi mmcnews.id menjelaskan terkiat pembatalan lelang tersebut bahwasanya pihak pemenang tender belum melengkapi K3 sebagaimana yang diminta dalam dokumen Lelang LPSE.
“Makanya pihak ULP membatalkan hasil lelalang yang dimenangkan oleh CV Pulau Gadung, dan ULP melaksanakan Tender ulang pada paket pembangunan turab,”Terang Ilmardi Kasubag ULP.
Disinggung terkait telah diputuskan adanya pemenang tersebut, maka Kasubag mengatakan bahwasanya Pokja berhak mengevaluasi dan membatalkan putusan, dan dilaksanakannya lelang kali ke dua.
Sementara Didasarkan pada keterangan dari pihak kontraktor pada agenda lelang kali kedua bahwasanya pihak ULP kembali tidak mencantumkan K3 sebagaimana yang harus dipenuhinya. Sampai berita ini diturunkan. ( Zoel )