Bojonegoro – Beberapa proyek yang menggunakan anggaran dana APBN dan APBD di Kabupaten Bojonegoro terus dikebut menjelang akhir tahun. Misalnya, infrastruktur Jalan Rigid Beton bahkan jembatan dengan nilai anggaran yang sangat fantastis terus dikejar penyelesaiannya.
Namun, tak semua proyek yang dibiayai oleh APBD Bojonegoro ini bekerja dengan benar. Pasalnya ada beberapa pekerjaan proyek dari pemerintah daerah disinyalir masih menggunakan supplier material yang belum berijin resmi dari kementerian, bahkan diduga ada juga proyek yang belum mengantongi perijinan resmi terkait Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), maupun perijinan terkait pengeringan lahan.
Sebagaimana salah satu proyek, yaitu pengurukan lahan tempat parkir di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangan, wilayah Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur.
Yang mana pengurukan lahan tersebut diambilkan dari tanah bekas galian (limbah) proyek wisata religi yang berasal dari wilayah Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro.
Saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait hal tersebut, Alimun yang disebut sebut selaku bos atau pihak yang bertanggung jawab atas didatangkannya semua armada dam truck dari lokasi proyek wisata religi untuk pengurukan lokasi lahan parkir RSUD tersebut, menjawab bahwa tanah urug yang berasal dari lokasi proyek wisata religi itu bukan tanah limbah, namun pengurukan lahan RSUD tersebut adalah pemindahan tanah urug dari tanah negara 1 ke tanah negara 2.
“Tanah yang digunakan untuk pengurukan lahan di RSUD tersebut adalah bukan tanah limbah, tapi itu adalah pemindahan tanah dari tanah negara 1 ke tanah negara 2”, tutur Alimun lewat sambungan seluler.
Salah satu cheker di lokasi proyek pengurukan lahan tempat parkir RSUD tersebut telah mengaku bahwa para sopir dam truck mengambil material tanah urug berasal dari proyek wisata religi di wilayah Kecamatan Margomulyo. Menurutnya, majikannya hanya menugaskan dia jadi cheker di lokasi pengurukan.
Secara terpisah awak media juga mengkonfirmasi kepada Kepala RSUD Padangan terkait hal tersebut, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat dari PU terkait pengurukan lahan untuk lokasi tempat parkir di RSUD Padangan, menggunakan tanah urug dari hasil proyek wisata religi di wilayah Kecamatan Margomulyo, namun dirinya mengaku tidak tahu kalau tanah urug tersebut termasuk jenis limbah tanah.
“Terkait pengurukan lahan untuk lokasi tempat parkir di RSUD Padangan, kami sudah mendapatkan surat dari pihak PU, monggo silahkan tanya ke PU saja”, jawab Kepala RSUD Padangan.
“Masak tanah urug tersebut termasuk limbah?”, tuturnya.
“Saya tidak tahu kalau itu termasuk limbah tanah”, pungkasnya.
Sementara itu, Retno selaku Kadin PU Bina Marga saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp nya sampai berita ini diterbitkan belum juga membalas.
Editor : Didik Sap