Bogor, | MMCNews.id, – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor terkesan tidak peduli dengan peraturan pemerintah. Hal ini terlihat dari temuan awak media dari hasil investigasi yaitu adanya beberapa kegiatan sewa gedung dengan nilai lebih dari 1 miliar, dan tentunya sewa gedung ini digunakan secara kelompok yang menyebabkan kerumunan di mana dalam masa pandemi Covid-19 hal itu dilarang.
Untuk beberapa kegiatan sewa gedung tersebut terpampang dalam RUP Pengadaan BPKAD Kabupaten Bogor Tahun 2021.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Hingga berita ini dimuat media ini masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dalam waktu dekat.(IB/Tim)