Bogor, | MMCNews.id – Pemilik lahan bersertifikat hasil pembelian tanah adat pada tahun 2007, dan sekarang ini sedang di lakukan kegiatan pengembangan ekonomi dengan berternak ikan, lalu diberhentikan oleh pengaman lahan, yang di duga pengamanan tersebut suruhan Pt. Sentul city Tbk.
Dengan tiindakan tersebut, pihak kepemilik lahan beserta pengacara meradang serta akan ambil tindakan Hukum. Senin (21/09/2021).
M, Subhan 53 tahun warga kota Bogor, dalam kesempatan waktu di restoran area, sentul city. Menyampaikan kepada awak media.
Bahwa dirinya pada tahun 2007 telah membeli lahan adat kepada saudara Gojali. (almarhum) dengan Notaris Makbul yang berkantor di Cibinong Kabupaten Bogor.
“alhamdulilah selesai transaksi dan terbitlah akte jual beli (AJB), selanjut nya kami meminta untuk di tingkatkan Haq menjadi sertifikat, dan terbit pula sertifikat dari kantor BPN Kabupaten Bogor. pada tahun 2008.
M, Subhan menambahkan, dan saya terkejut dan kaget kenapa ketika kami akan lakukan kegiatan pembangunan di lokasi tanah kami yang bersertifikat, di stop oleh Orang yang mengaku suruhan dari sentul.
Harapan saya sentul city bisa menghormati Haq kami, karena Kami mempunyai tanah bersertifikat dan jelas ini produk dari BPN. Kabupaten Bogor. Dan itu pruduk negara.
” tentunya kami akan berjuang untuk mempertahankan Haq kami, dan kami di dampingi oleh, lawyer untuk laporkan pencegatan terhadap kegiatan kami. Ucap nya
Pengacara. Faisal ,LBH :masyarakat adil bersatu(mabes )menyatakan. Bahwa klien kami memperoleh tanah sah secara Hukum dengan beralaskan sertifikat Hak milik no 70. Yang di keluarkan oleh BPN Kabupeten Bogor. Sejak tahun 2008.
Faisal menambahkan tiba, ” pihak sentul city Tbk. Mengutus pam lahan untuk menghentikan kegiatan di lahan klien kami, atas tindakan tersebut kami akan menempuh jalur Hukum dan melaporkan ke polres bogor. Tanggal (21/’09/2021) dengan harapan pihak kepolisian segera mengambil tindakan,
,” terhadap pihak sentul city berikut orang utusan di lapangan. Atas tindakan ini kuasa hukum menginginkan perhatian pemerintah daerah maupun pusat termasuk satgas mafia tanah yang di bentuk oleh mabes polri dan kememtrian agraria untuk segera membantu menyelesaiakan permasalahan klien kami.
Faisal, menambahkan kami dari pihak pengacara meminta kepada utusan sentul city untuk menunjukan surat tugas pam lahan. Namun tidak bisa menunjukan. Sedangkan kami membawa legalitas surat sertifikat tanah asli no 70./2008. Dan menunjukan surat kuasa dari klien kami.
Perlu kami tegaskan Dalam kasus ini sentul city jangan merasa jadi korban Justru kami menduga sentul city lah yang telah lakukan penyerobotan terhadap klien kami.(IB/Tim)