Pengacara Senior Stefanus Gunawan, SH, MHum. Angkat Bicara Soal Somasi Sekolah Pada Media

Jakarta, | MMCNews.id, – Pengacara senior Stefanus Gunawan, SH, MHum, yang juga Ketua DPC Peradi SAI (Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia) Jakarta Barat, angkat bicara terkait persoalan  Somasi yang dilayangkan oleh pengacara SMAN 1 Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menutnya, ada hak sanggah/ jawab apabila suatu berita di anggap tidak benar, atau apabila suatu pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalistik maka dapat membuat pengaduan kepada dewan etik (dewan pers red).

Bacaan Lainnya

“Jurnalis diberikan kebebasan oleh Undang-undang untuk memuat suatu berita. Bukan dengan cara melakukan somasi,” tegasnya, Minggu 19/09/2021.

Sesuai UU RI No:40 Tahun 1999, tentang Pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media.

Ia menjelaskan, di era keterbukaan dan teknologi saat ini, dan sesuai undang-undang pers, wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi ke publik d jamin kebebasannya oleh undang-undang.

Pesan saya kepada rekan-rekan sejawat, kita dukung teman-teman media dalam mencari dan mempublikasikan suatu berita untuk kepentingan publik dan kebaikan masa depan Indonesia.

“Apabila ada pemuatan berita-berita yang tidak benar dan atau melanggar kode etik jurnalis yang merugikan klien, baiknya terlebih dahulu di gunakan hak jawab atau melakuan pengaduan kepada dewan etik pers.” tutupnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *