Gerah Terhadap Pemberitaan Proyek Peningkatan Jalan Cimanggis – Kencana, Sejumlah Preman Intervensi Wartawan

Bogor | MMCNews.id – Seperti di diberitakan sebelumnya yang berjudul “Diduga Tidak Sesuai Spek Peningkatan Jalan Cimanggis – Kencana Harus Di Bongkar”, pada 8/9/21, diduga sejumlah preman mencoba intervensi wartawan, lantaran gerah terhadap berita yang lagi hangat di kabupaten Bogor.

Sejumlah preman tersebut diketahui bernama  Daus yang diduga penaggung jawab pekerjaan, proyek peningkatan jalan Cimanggis – Kencana Bts Kota Bogor, diketahui proyek dikerjakan Cv Rajanska Banguntama, dan menelan anggaran hampir 1,5 M, yang bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabuapten Bogor tahun 2021 tersebut, disinyalir melenceng dari Rencana Anggaran Biya (RAB).

Bacaan Lainnya

Hasil inveatigasi wartawan didapati proyek milyaran rupiah tersebut diduga melenceng dari RAB, kendati demikian bukanya pihak kontraktor intropeksi diri dan memperbaiki pekerjaan, ironisnya pihak rekanan yang diketahui bernama daus dan diduga kuat penanggung jawab pekerjaan mencoba intervensi wartawan media ini.

“Kamu anak mana, kenapa harus diberitakan, maksudnya apa.?

Saya malam – malam sampai harus ke proyek gara – gara berita, !!

Saya juga bawa anggota ini, kita sama – sama orang lapangan, disini kita bantu masyarakat agar jalan lebih baik,” Teriak Daus dengan nada tinggi pada media ini Kamis malam sekitar pukul 01:00 wib.

Lanjut Daus “Main tulis seenaknya bisa saya laporkan ini, saya biasa di jalan kalau bisa saya bina, akan saya bina,!!

Kalau tidak bisa akan saya binasakan,” Ancam Daus pada Awak media.

Sementara Udel selaku penanggung jawab Cv Rajanska Banguntama, dikonfirmasi melalui sambungan telpon celularnya mengatakan jika Daus adalah penanggung jawab proyek peningkatan jalan Cimanggis – Kencana Bts Kota Bogor, yang dapat proyek dengan cara meminjam bendera Cv Rajanska Banguntama.10/9/21.

Perlu diketahui Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Pers dilindungi UU No.40 Th 1999, dan dalam melaksanakan tugasnya Pers selalu berpegang teguh dengan Kode etik jurnalistik.

Dalam Ketentuan pidana pasal 18 UU Pers.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Salain itu dalam Pasal 3 (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4 ayat
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.” (Iwan/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *