Bogor, | mmcnews.id, – Anggaran Alat Tulis Kantor ATK, Satuan Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, Bernilai fantastis, bagaimna tidak dimasa Pandemik seperti ini untuk ATK satu SKPD mencapai Rp10 Miliar.
Saat disambangi Disdukcapil Kabupaten Bogor, oleh media ini, Bambang selaku kepala Dinas terkesan menghindar dari awak media, padahal jelas pada saat media datang beliau berada diruangan, lalu media ini menjelaskan pada salah atu staf soal data yang ingin dikonfirmasi.
“Bapak sedang sibuk, silahkan bersurat dulu jika ingin melakukan konfirmasi,” ujar salah satu staff yang yang enggan di tulis namanya.
Sebagai pemerintahan seharusnya paham terkait keterbukaan informasi publik, yang mana di atur dalam Undang-Undang No14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BAB VI Pasal 22
(1) Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
Untuk diketahui Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun 2021. Dengan beberapa pengadaan yang terlihat didalam RUP yang mencapai Kurang lebih Rp10 Miliar, hanya untuk alat tulis kantor tidak termasuk pembelian bahan cetak (Kertas).
Hingga berita ini dimuat media ini masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dalam waktu dekat dari Dinas terkait.(Iwan)