Papan Informasi Penggunaan Dana BOS terlihat Kosong,Diduga Adanya Penyelewengan Dana BOS

BOGOR | mmcnews.id, -Seorang kepala sekolah diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 100.400.000,- .

Sangat disesalkan saat orang tua murid peras keringat sekolahkan anak, justru Dana Bantuan Oprasional Sekolah (Dana BOS) diduga menjadi ajang manfaat oknum Kepala Sekolah, seperti di temukan di SD Negeri Karadenan Kaum, yang terletak di Jalan Raya Pemda Karadenan, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kab.Bogor. Senin 14/06/2021.

Bacaan Lainnya

Hasil investigasi media ini ditemukan, adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS yang bersumber dari https://bos.kemdikbud
Yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dilapangan.

Salah satunya Penyedian Alat Multimedia Pembelajaran senilai Rp100.400.000,- dalam LPJ DANA BOS tahap I Tahun 2021. SD Negeri Karadenan Kaum, yang diduga fiktif.

Saat dikonfirmasi JN (nama inisial), selaku oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Karadenan Kaum, terkait penyediaan alat multimedia pembelajaran berujar,”saya akan konfirmasi ke operator, pemahamannya apa indikatornya apa, karena saya juga tidak tahu.”

“Intinya saya akan konfirmasi dulu karena saya sendiri tidak tahu pemahamannya apa indikatornya apa.”

Kembali disinggung media ini pasalnya, tidak ada yang bisa dibuktikan terkait penyediaan “Jadi ibu tidak tahu terkait penyediaan alat multimedia pembelajaran, ibu kan yang bertanggung jawab atas Dana BOS yang ada di sekolah ini.”

JN, “Saya tidak tahu nanti saya tanyakan pada operator,” Jelasnya.

Di temukan juga oleh awak media bahwa didepan salah satu ruangan ada papan pemberitahuan penggunaan anggaran BOS,tetapi papan tersebut terlihat kosong,tidak ada informasi penggunaan BOS yang dapat dibaca oleh publik.

Seperti kita ketahui bersama ini. Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, hingga saat ini belum diketahui total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana BOS yang diduga dilakukan JN.

(Sigit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *