KOTA BOGOR | mmcnews.id – Teras Suryakencana (Surken) merupakan sentra kuliner yang digadang – gadang bakal jadi ikon baru pariwisata kuliner di kota Bogor, karena kondisi sepi pembeli membuat para pedagang kabur.
Sedangkan pedagan dan para pelaku UMKM lainnya, yang hendak menempati lapak terganjal dengan harga sewa yang sangat tinggi.
Sudah hampir setahun lamanya wajah Gang Bata di bilangan Surken, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, berubah. Pemandangan kumuh, jorok dan bau tidak sedap telah sepenuhnya raib bergantikan sarana berjualan modern yang rapi nan bersih.”
Kehidupan di Jalan Bata memang tidak lagi sama pasca Wali Kota Bogor Bima Arya mengubahnya menjadi sebuah sentra wisata. Sejak diresmikan tengah tahun lalu (27/08/2020), keberadaan Teras Surken tidak henti menjadi bahan perbincangan. Bima bahkan kerap membanggakan spot wisata kuliner terbarunya itu menjadi salah satu contoh keberhasilan pemerintahannya dalam penataan wilayah dengan menggunakan kebijakan relokasi.”
Siapakah yang direlokasi ke Teras Surken?, Mereka yang direlokasi merupakan pedagang-pedagang kuliner yang semula berjualan di trotoar Jalan Surken. Selebihnya adalah pelaku UMKM yang tercatat di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bogor.” Khususon pemilik menu kuliner khas alias legendaris Kota Hujan.
Bima juga berulang kali menyebut bahwa fasilitas kios yang tersedia di Teras Surken dapat diakses secara gratis.
Seiring berjalannya waktu, segala informasi positif terkait Teras Surken sampai juga ke telinga Jaka (bukan nama sebenarnya_red). Kebetulan, Jaka merupakan salah satu pedagang kuliner di jalanan pecinan yang tidak kebagian lapak di Teras Surken. Akan tetapi ia tidak mempersoalkannya lantaran namanya masuk ke dalam waiting list Dinas Koperasi dan UMKM sebagai calon pedagang selanjutnya.”
Memasuki akhir 2020, Jaka yang sudah puluhan tahun berjualan soto mie itu mendapati kurang lebih sepuluh dari total 38 kios yang ada di Teras Surken telah tutup ditinggal penjualnya. Dengan girangnya ia lantas mengabari dinas koperasi dan UMKM agar dirinya diperkenankan untuk mengisi salah satu kios.” Namun apa yang ia dapatkan rupanya tidak sesuai harapan. Bahkan sangat jauh berbeda dari yang gencar disuarakan Wali Kota.”
Pada awalnya, Jaka diminta pihak Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendaftarkan diri ke Perumda Pasar Pakuan Jaya yang notabene merupakan pihak pengelola Teras Surken. Pria berusia 50 tahun ini kemudian mengikuti arahan tersebut.”
“Saat itu di lokasi (Teras Surken) saya berjumpa dengan seorang yang mengaku pihak Perusahaan Umum Daerah Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor berinisial P,” ujar Jaka.20/2/21.
“Saya sempat kaget ketika si oknum tersebut menawarkan lapak Teras Surken dengan biaya awal Rp. 60 juta. Itu belum retribusi dan biaya pengelolaan kebersihan dan sebagainya setiap bulannya,” sambung Jaka.
Jaka sempat menawar harga sewa yang diberikan P kepadanya. Namun penawaran itu sia-sia. Sebab P justru mempertunjukan salah satu kios yang harga sewanya lebih tinggi.”
“Oknum itu mengatakan bahwasanya setiap tempat di Teras Surken itu nilai jual awal sekitar Rp 60 juta – Rp 100 juta.”
Usai tawarannya ditolak mentah-mentah, Jaka mengaku sempat rela hendak membayar dengan cara menyicil pungutan tersebut.” Tapi hal itu urung dia lakukan lantaran ia merasa ada yang tidak beres saat P menerangkan teknis pembayarannya.”
“Untuk pembayarannya tidak langsung dengan dinas terkait atau Pemkot Bogor, melainkan lewat oknum tersebut yang mengaku pihak Perumda PPJ. Bahkan nomor rekening yang diberikan bukan rekening perusahaan,” jelasnya.
“Ini sangat mencurigakan. Yang saya tahu, Teras Surken itu programnya Wali Kota dalam penataan kota bukan bisnis murni.” Ini sangat saya sayangkan, apalagi dia membawa – bawa nama instansi Perumda PPJ,” bebernya.
Kenyataan itu membuat Jaka mengurungkan niatnya untuk mengisi kios di Teras Surken. terkait itu media kemudian mengkroscek pernyataan Jaka dengan pedagang yang saat ini masih berjualan di teras surken. benar saja, sejumlah pedagang pun harus melewati hal yang sama.”
“Saya membayar biaya untuk membeli tempat di sini. Waktu pembayarannya saya lupa. Pastinya sebelum tempat ini diresmikan. Saat itu saya bayar sekitar Rp. 35 juta,” ungkap salah satu pedagang yang meminta identitasnya disembunyikan.
Si pedagang itu juga mengaku harus berurusan dengan P saat ia hendak berjualan di Teras Surken.
“Dana yang saya bayarkaan nanti kata si oknum tersebut untuk petinggi di Perumda PPJ. Dan oknum tersebut mengaku dekat dengan petinggi Pemerintah Kota Bogor,” ujar Sumber yang ketika ditemui redaksi merasa sangat takut identitasnya diketahui jajaran direksi Perumda PPJ.
“Saya mohon identitas saya jangan diungkap. Saya takut ada apa – apa dengan usaha saya nanti di Teras Surken,” tegasnya saat menyudahi obrolannya dengan awak media.
Pantauan media pada akhir pekan lalu, kondisi Teras Surken kian mengalami kemunduran. Jumlah kios yang tutup semakin banyak. Beberapa kios yang masih buka saat ini pun bukanlah penyaji menu kuliner legendaris.
Sementara Direktur Operasional (Dirops) Perumda PPJ Kota Bogor, Denny Ari Wibowo mengatakan, Teras Surken di bawah pengelolaan Perumda PPJ, menegaskan tidak ada biaya untuk mengisi kios sejak dibuka sampai sekarang.”
“Ya para Tenan hanya dipungut biaya pengelolaan dari transaksi penjualan 20%,” ungkap Denny.
Denny juga mengatakan, tidak ada pungutan untuk masuk ke Teras Surken, dan jika kios sudah penuh, pedagang masuk daftar tunggu.” Jika ada tenan yang keluar baru pedagang boleh masuk sesuai nomer nurut, dan jualan makanannya tidak boleh sama denga pedagang yang sudah ada di Teras Surken,” pungkas Denny. (Hen /Tim).