Kajari Batu, Acara Ngopi Saja
Batu, Suaraglobal-Online – Kendati bakal pindah tugas, Kepala Kejaksaan Negeri Republik Indonesia ( Kajari ) Batu, Dr Supriyanto , SH , MH,terus blusukan ke desa dan kelurahan.
Mengingat tidak lama lagi mantan Kajari Gorontalo tersebut, bakal pindah tugas di Kejaksaan Tinggi Jogjakarta.Meski begitu, melalui programnya , Ngobrol Inspitatif Sama Jaksa ( Ngopi Saja). Seperti yang dilakukan pada Selasa 1 Maret 2022 agenda program Jaga Desa /Ngopi Saja, siang Pukul 12.00 WIB di Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji.
Pada malam harinya dilanjutkan, Pukul 19.00 WIB di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, dan Rabu 2 Maret 2022 agenda Program Jaga Desa/Ngopi Saja, siang Pukul 13.00 WIB di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, dan malam harinya pukul 19.00 WIB dilanjut di lagi di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
Selanjutnya, Selasa tanggal 01 Maret 2022 Pukul 13.40 WIB, bertempat di Bumi Jati Mas Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji Kota Batu melaksanakan giat serupa Ngopi Saja.
Dengan berlangsungnya giat tersebut, yang hadir, selain pemangku Kejari, Dr. Supriyanto, SH MH, yakni Edi Sutomo, SH MH, Kepala Seksi Intelijen,
M. Bayanullah, SH MH, Kepala Seksi Perdata dan TUN, Edy Suyanto Kepala Desa Bumiaji, Trisnaulan Arisanti, SH MH, Jaksa fungsional Intelijen Kejari Batu (selaku moderator). Kemudian, Koeshartanto,SH Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Batu, Made Ray Adi Marta, SH Jaksa Fungsional Intelijen, Devi Prahabestari Kasubsi Pertimbangan Hukum Datun, dan Staf TU intelijen sejumlah 3 Orang, bersama sejumlah 30 warga dan perangkat Desa Bumiaji
Pada kesempatan itu, Kades Bumiaji, Edy Suyanto dalam sambutannya menyampaikan terimakasihnya terhadap Kajari.
” Terima kasih Bapak Kajari telah menyempatkan waktunya untuk hadir di Desa Bumiaji dan merupakan perhargaan setinggi tingginya karena Bapak Kajari telah hadir, dan untuk warga desa setempat memanfaatkan acara ini untuk mencari solusi permasalahan – permasalahan yang urgent di desa setempat ,” kata Edy.Dengan demikian, Supriyanto, dalam sambutannya menyampaikan.
” Namanya abdi rakyat adalah pelayan masyarakat jadi harus melayani rakyat dengan maksimal dengan turun ke desa – desa,” kata Supriyanto.
Di kesempatan ini, kata dia, pihaknya tidak akan banyak bicara tapi dirinya akan mendengar masalah – masalah yang dialami warga desa setempat.
“Saya berpesan agar selalu menjaga alam di bumiaji.Saya berpesan agar dapat memanfaatkan hukum , yakni hukum yang berkeadilan restorative yang memberikan rasa manfaat di masyarakat,” tegasnya.
Dengan begitu, Hadi Sutisno Kepala Dusun ( Kasun) Banaran menyampaikan bahwa diwilayahnya soal tanah banyak yang bermasalah dan dirinya mengaku pernah mengurus Akta Jual Beli ( AJB) pada Tahun 2016 yang namanya BPHTB yang nilainya nihil tidak perlu divalidasi.
” Saat itu, ternyata saya ditanya blangko ditanyakan ketika diproses PTSL,” tanya Hadi.
Terkait pertanyaan Hadi tersebut, Supriyanto menegaskan bahwa hukum tidak berlaku surut.
” Persoalan ini pada Tahun 2016 silam, dan diproses pada Tahun 2019 maka memang harus mengikuti proses 2016 karena berkas di proses 2016 selanjutnya Bapak Hadi harus komunikasi dengan BPN. Terkait wakaf proses hak peralihan tanah harus segera diselesaikan minta bantuan kepada Pak Kades setempat,” saran dia.
Dari sisi lain, Hamim warga dari dusun banaran menyampaikan keinginan dan l harapan warga setemiat untuk memohon pajak agar diringankan karena program negara adalah untuk meringankan beban masyarakat. ” Mohon solusinya karena biaya sangat mahal,” keluh Hamim.
Pertanyaan berikutnya, dia mengaku telah mengetahui warga banaran ada yang nikah siri sudah mempunyai 2 anak.Selain itu, ada juga kasus lagi sudah punya anak 1 dan belum punya buku nikah. Menanggapi pertanyaan itu, Supriyanto menjelaskan sebagai berikut.
” Berkaitan dengan BPHTB maksud pemerintah adalah agar kedepan orang tidak bermasalah dengan tanah. Di Kota Batu , Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) memang tinggi. Tapi jika warga ada yang keberatan untuk pembayaran pajak warga bisa memohon keringanan pada pemerintah,” saran Supriyanto.
Yang kedua, terkait pernikahan yang belum tercatat, menurut dia, problemnya kompleks.Dan itu, harus harus ditangani dengan baik.
Berikutnya, Hamim menanyakan apabila ada kecelakaan mobil dan motor.Apakab yang disalahkan pengendara motornya jika pengendaranya meninggal.Jika ada kejadian seperti itu, apakah orang yang mengendara mobil itu salah?
” Ya digelar perkara dulu ada penelitian. Jadi misal sepeda salah ya tetap salah dan yang benar tidak akan diproses,” jelas dia.
Berikutnya, ditambah dengan pertanyaannya Wiwit perangkat desa Bumiaji, terkait wewenang kejaksaan dan kepolisian itu bagaimana?
” Jika pidana itu melapor tapi kalau perdata itu menggugat. Dan pidana artinya menghukum.Untuk polisi semua pidana berwenang kecuali pelanggaran Ham Berat, untuk kejaksaan bisa menyidik tindak pidana korupsi dan pidana HAM Berat. (Ad/Sal)