Aksi Premanisme Menerpa Lahan Sawit di Jl Lintas Timur Km 73, Desa Mudo, Muara Papalik

TANJAB – JAMBI | MMC NEWS – Aksi Premanisme, Intervensi Bahkan Intimidasi masih kerap terjadi di masyarakat, padahala seiring perkembangan zaman dan hukum yang kian ketat yang sewaktu waktu menjerat mereka tak juga membuat mereka jera.

Seperti yang dialami Samuji Hasan (Korban) yang merupakan pemilik lahan Seluas 27 Ha yang ia beli Tahun 2018 lalu, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa SHM No. 01925, 01926, 01927, lahan tersebut berlokasi di Jl – Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi.

Bacaan Lainnya

Mirisnya meskipun Korban secara syah sudah membeli lahan tersebut, hingga saat ini korban tidak pernah menikmati hasil panen dari lahan miliknya yang ditanami sawit.

lahan seluas 27 Ha yang ditanami sawit tersebut, sejak di beli dari pemiliknya, pihaknya belum pernah tau hasilnya, lantaran mendapat tekanan bahkan intervensi dari sejumlah preman yang mengklaim kepemilikan lahan.

“Lahan itu saya beli secara Sah dan sudah bersertifikat yang di keluarkan resmi oleh BPN, bahkan bisa di lihat di aplikasi milik BPN, jelas letak dan batas-batasnya, saya bingung kenapa ada orang yang mengklaim lahannya tersebut ” Ujar nya, 24/12/21.

Korban mengatakan atas ulah sejumlah preman yang mengklaim lahan miliknya tersebut, pihaknya
pada Agustus 2021 lalu, meminta bantuan ikatan pemuda karya salah satu ormas dan Mike Siregar sebagai Kuasa hukum yang mau membantu mengurus untuk masuk dan busa memiliki lahan tersebut seutuhnya, termasuk melakukan pemanenan di lahan milik seluas 27 Ha tersebut.

Namun belakangan kasus ini kian meruncing, lantaran sejumlah preman secara liar mengambil paksa dan memanen kelapa sawit miliknya.

Tak hanya itu, bahkan aksi premanisme tersebut kian parah, pasalnya sejumlah pohon sawit ditebang secara liar untuk menutup akses jalan, supaya korban tidak bisa mengambil hasil panen sawit milik korban.

Menurut Korban sejumlah tersebut diduga suruhan MS, yang mengklaim lahan miliknya itu.

“Persoalan ini sudah kami laporkan ke Polsek Merlung dan sekarang masih dalam berproses”Ungkap korban.

Korban berharap supaya persoalan ini bisa segera di selesaikan secara Hukum, dengan memperlihatkan alat bukti masing-masing di pengadilan.

Sementara hingga berita ini tayang Kapolsek Merlung Tanjung Jabung Barat Jambi, belum bisa di konfirmasi.
(Zoel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *