Miftah Ketua DPP LSM Jerat : Jika Tidak Sesuai RAB, Pasangn Batu di Bangeran Harus Di Bongkar

Gresik | MMCNews.id – Seperti di beritkan sebelumnya yang berjudul “TPT Kontruksi Pasangan Batu di Dusun Lebak Desa Bangeran Kecamatan Dukun Diduga Tidak Sesuai RAB”, oleh transisinews.my.id, pada 24/9/21.

Dalam berita tersebut di jelaskan dugaan penyimpangan pengerjaan Tembok penahan tanah dengan kontruksi pasangan batu tersebut, diantaranya adalah dalam pelaksanaa pekerjaan TPT tersebut diduga tidak adanya lantai dasar (Sirtu), dan Batu yang digunakan diduga oplosan yang terdiri dari batu kali dan batu gunung jenis pedel (batu uruk), serta kedalaman yang rata rata 50 cm, selain itu pancang paiket tiap satu meter 2 kayu. bahkan volume panjang pekerjaan juga kuat dugaan ada pengurangan.

Bacaan Lainnya
Batu oplosan untuk pondasi tanpa ada spasi, dan pancang paiket tiap satu meter diisi dua

Parahnya selain banyaknya temuan tersebut, masih ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang ditemukan dilokasi pekerjaan, dari pekerjaan TPT sekitar 40%, yang sudah jadi, urukan berem untuk pemadatan menggunakan matreal lama, tanah hasil galian sekitar 75% setelahnya diuruk pedel.

Banyaknya temuan dugaan penyimpanga pada pekerjaan TPT di dusun Lebak desa Bangeran Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, membuat Ketua Umum DPP Lsm Jerat Miftah angkat bicara,

Miftah mengatakan Dinas PU dan tata ruang Kabupaten Gresik harus tanggap, atas temuan ini, dan seyogyanya cek lokasi, bila perlu bongkar !!

“Dinas Pu harus tanggap seyogyanya harus cek lokasi, bila perlu bongkar, jika memang tidak sesuai RAB”.”Ungkap miftah kepada media ini 26/9/21.

Menurut Miftah pihak Dinas PU dan tata ruang kabupaten Gresik maupun Aph harus tegas jangan tebang pilih, Kalau tidak ada tindakan pihaknya tak segan segan akan membawa masalah ini ke jalur hukum.”Tegasnya.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *