Foto : Balaikota Among Tani ( istimewa)
Batu, Suaraglobal-Online – Tempat usaha di Kota Batu banyak yang tidak memiliki izin lengkap, bahkan tidak mengantongi izin nekat beroperasi ini masih banyak terjadi.
Hal tersebut mulai memantik reaksi dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Batu.
Endro Wahyu Wijoyono ( Ketua Kamar Dagang dan Industri), menilai unsur profesionalisme dari Pemkot Batu dalam hal pengayoman izin usaha, perlu di evaluasi serta dipertanyakan komitmennya.
“Ratusan usaha tanpa izin lengkap di Kota Batu ini, menandakan adanya kebijakan yang salah dalam domain Dinas Perizinan PemKot Batu,” tegasnya.
Jika memang ada regulasi yang harus dipenuhi, lanjut Endro, dalam prosedur perizinan, seharusnya itu segera di sosialisasikan kepada para pemohon izin.
“Saya ambil contoh salah satu hotel yang sekarang menghentikan pembangunannya, karena bangunan sudah berdiri. Jika itu dianggap salah prosedur, seharusnya ada solusi yang tidak saling merugikan,” papar Endro.
Mengambil contoh sikap penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Malang dan Kabupaten, Endro menyebut tindakan mereka (penegak Perda, red) melakukan tindakan tegas namun disertai kebijakan tepat.
“Kenapa di Kota Batu bangunan sudah berdiri baru ditegur? Di sidak dan ujungnya di police line. Jika di Kota Malang dan Kabupaten, material baru turun saja jika lokasi tersebut bukan peruntukannya, pasti sudah mendapatkan teguran dan tindakan,” urai dia.
Menyinggung Predator Fun Park yang disebut berdiri hampir 10 tahun namun belum memiliki izin, Endro justru mempertanyakan ketegasan dan kebijakan dari dinas terkait.
“Jika izin untuk Predator Fun Park memang tidak bisa keluar, atau belum bisa keluar dalam waktu yang sangat lama itu, mengapa pajak mereka tetap diterima?,” tanya Endro.
Senada, Ketua Apersi Malang, Dony Ganatha, perizinan selama ini menjadi kendala utama bagi para pengembang atau perusahaan developer menjalankan usahanya di Kota Batu.
“Menurut saya, kendalanya itu mungkin pada setiap OPD butuh satu komando, sementara ini menurut saya mereka saling tidak berani berjalan,” katanya.
Doni tidak mengatakan perijinan di Kota Batu mandek, karena KRK masih bisa keluar. Namun ia mengeluhkan, setelah tahap perizinan awal, setelah itu tidak ada komunikasi lanjutan yang efektif.
“Mungkin perijinan di Kota Batu ini terbentur dengan Perda RT RW, namun perijinan juga harus tetap bisa jalan, sebab masalah izin ini sangat penting artinya buat kami, nafas bagi usaha kami,” ungkap dia.
Jika kami sudah bisa beroperasional dengan perizinan, masih kata Doni, otomatis kami para pengembang pasti memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak.
“Mereka di dinas ini terkadang memberikan solusi hanya untuk mengulur waktu, untuk menunggu, gak tau apa yang ditunggu, karena di daerah lain tidak begitu. Mereka selalu memberikan penjelasan namun tidak ada kejelasan. Kami hanya butuh kepastian aja terkait perizinan,” pungkasnya. (Ad)
Foto : Balaikota Aming Tani ( istimewa)
Batu, Suaraglobal-Online – Tempat usaha di Kota Batu banyak yang tidak memiliki izin lengkap, bahkan tidak mengantongi izin nekat beroperasi ini masih banyak terjadi.
Hal tersebut mulai memantik reaksi dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Batu.
Endro Wahyu Wijoyono ( Ketua Kamar Dagang dan Industri), menilai unsur profesionalisme dari Pemkot Batu dalam hal pengayoman izin usaha, perlu di evaluasi serta dipertanyakan komitmennya.
“Ratusan usaha tanpa izin lengkap di Kota Batu ini, menandakan adanya kebijakan yang salah dalam domain Dinas Perizinan PemKot Batu,” tegasnya.
Jika memang ada regulasi yang harus dipenuhi, lanjut Endro, dalam prosedur perizinan, seharusnya itu segera di sosialisasikan kepada para pemohon izin.
“Saya ambil contoh salah satu hotel yang sekarang menghentikan pembangunannya, karena bangunan sudah berdiri. Jika itu dianggap salah prosedur, seharusnya ada solusi yang tidak saling merugikan,” papar Endro.
Mengambil contoh sikap penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Malang dan Kabupaten, Endro menyebut tindakan mereka (penegak Perda, red) melakukan tindakan tegas namun disertai kebijakan tepat.
“Kenapa di Kota Batu bangunan sudah berdiri baru ditegur? Di sidak dan ujungnya di police line. Jika di Kota Malang dan Kabupaten, material baru turun saja jika lokasi tersebut bukan peruntukannya, pasti sudah mendapatkan teguran dan tindakan,” urai dia.
Menyinggung Predator Fun Park yang disebut berdiri hampir 10 tahun namun belum memiliki izin, Endro justru mempertanyakan ketegasan dan kebijakan dari dinas terkait.
“Jika izin untuk Predator Fun Park memang tidak bisa keluar, atau belum bisa keluar dalam waktu yang sangat lama itu, mengapa pajak mereka tetap diterima?,” tanya Endro.
Senada, Ketua Apersi Malang, Dony Ganatha, perizinan selama ini menjadi kendala utama bagi para pengembang atau perusahaan developer menjalankan usahanya di Kota Batu.
“Menurut saya, kendalanya itu mungkin pada setiap OPD butuh satu komando, sementara ini menurut saya mereka saling tidak berani berjalan,” katanya.
Doni tidak mengatakan perijinan di Kota Batu mandek, karena KRK masih bisa keluar. Namun ia mengeluhkan, setelah tahap perizinan awal, setelah itu tidak ada komunikasi lanjutan yang efektif.
“Mungkin perijinan di Kota Batu ini terbentur dengan Perda RT RW, namun perijinan juga harus tetap bisa jalan, sebab masalah izin ini sangat penting artinya buat kami, nafas bagi usaha kami,” ungkap dia.
Jika kami sudah bisa beroperasional dengan perizinan, masih kata Doni, otomatis kami para pengembang pasti memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak.
“Mereka di dinas ini terkadang memberikan solusi hanya untuk mengulur waktu, untuk menunggu, gak tau apa yang ditunggu, karena di daerah lain tidak begitu. Mereka selalu memberikan penjelasan namun tidak ada kejelasan. Kami hanya butuh kepastian aja terkait perizinan,” pungkasnya. (Ad)