Gelar Aksi dan Audensi di Kejari Batu, Desak Segera Tahan Terdakwa JEP

Batu, Suaraglobal-Online – Kembali gelar aksi, aliansi masyarakat peduli perempuan, bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terus mendesak terdakwa pelecehan seksual, Julianto Eka Putra, untuk segera ditahan dengan menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Rabu (23/2/2022).

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aries Merdeka Sirait, berorasi meminta pihak hakim atau jaksa tidak main-main dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Bacaan Lainnya

“Jangan main-main, hukum seberat-beratnya terhadap terdakwa Julianti Eka Putra, hukum seumur hidup atau mati terhadap predator anak,” serunya melalui pengeras suara.

Arist juga meminta Hakim dan Jaksa jangan sampai loloskan predator ini. Lindilungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

” Lindungi supremasi hukum tunjukan anda membela anak jangan sampai membela predator anak,” terangnya.

Arist bersama rombongan setelah orasi diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr Supriyanto SH MH, di ruang kerjanya didampingi Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH.

“Kami salut atas gerakan kemanusiaan yang dengan semangat mengawal para korban dengan ikhlas dalam jalur perjuangan,” kata Kajari.

Namun demikian, saat didesak untuk menahan terdakwa Julianto Eka Putra, Supriyanto mengatakan jika saat ini kuasa menahan atau tidak sudah bukan lagi menjadi wewenang kejaksaan, namun menjadi wewenang pengadilan.

“Kami sudah menyelesaikan berkas perkara dan sudah kami serahkan ke majelis hakim,terkait penahanan itu sudah mejadi ranah majelis hakim,yang kita lakukan adalah untuk mengawal kasus ini dan menyakini kasus ini memiliki hasil akhir putusan yang sesuai,” urainya.

Terkait penahanan menjadi tanggung jawab majelis hakim,Ariest Merdeka Sirait akan tetap menanyakan kenapa tidak ditahan .

“Yang jelas, kami besok akan tanyakan ke majelis hakim kenapa tidak ditahan, ini tetap kita kawal jangan sampai tersangka JEP bebas,” pungkasnya. (Muh/Sal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *