Berantas Mafia Tanah, Kejari Batu Bentuk Tim

 

Batu, Suaraglobal-Online – Kejaksaan Negeri Republik Indonesia ( Kejari ) Batu, telah membentuk tim pemberantasan mafia tanah.Itu, menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pemberantasan dan mengantisipasi mafia tanah di Wilayah Hukum Kota Batu.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Republik Indonesia ( Kajari) Batu, Dr. Supriyanto SH Mh, melalui Kepala Seksi Inteljen , Edi Sutomo, SH , MH,  Selasa (22/2/2022)

” Tentang pemberantasan dan mengantisipasi mafia tanah di  Wilayah Hukum Kota Batu.Surat edaran dari Kejagung pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022.Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Jl. Sultan Agung Nomor 7 Kota Batu telah di bentuk Tim  Pemberantasan Mafia tanah,” kata Edi.

Lanjut ia, berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : KEP  10/M.5.44/Dek.4/01/2022 tanggal 17 Januari 2022, telah dibentuk tim pemberantasan mafia tanah.

” Praktik mafia tanah sangat meresahkan dan dapat berpotensi menghambat investasi di Kota Batu yang dapat berimplikasi terhadap perkembangan perekonomian masyarakat Kota Batu,” tegasnya.

Selain itu, dia menegaskan, praktik mafia tanah juga dapat berindikasi tindak pidana korupsi, tidak pidana perpajakan, dan/atau tindak pidana umum dan dapat dilakukan secara terorganisasi, transnasional, dan/atau diskualifikasi sebagai kejahatan korporasi.

” Karenanya pemberantasan praktik mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun responsif, melalui kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum dan bermanfaat,” ungkapnya.

Adapun, ungkap dia, salah satu tugas tim pemberantasan mafia tanah Kejaksaan Negeri Batu, adalah mengoptimalisasikan pemberantasan mafia tanah.

” Dengan mengedepankan profesionalitas, integritas dan objektifitas terhadap praktik mafia tanah yang terjadi di Wilayah Hukum Kota Batu,” ujarnya.

Bagi masyarakat Kota Batu, ujar dia,  yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik mafia tanah Edi menyarankan dapat melaporkan melalui hotline pengaduan.

” Dengan Nomor Telephone : 0823 3110 8727 atau dapat langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu,” pungkasnya (Ad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *