Batu, Suaraglobal-Online – Suasana alun-alun Kota Batu pagi ini terlihat beda dari biasanya. Pasalnya ratusan karangan bunga berisi harapan untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang agar segera menahan terdakwa pelecehan seksual, Julianto Eka Putra, tertuang dalam bingkai bunga. Rabu (23/2/2022).
Bertepatan dengan sidang di PN Malang dengan agenda menghadirkan korban dan saksi jam 9 pagi ini, mendapatkan dukungan dari elemen masyarakat, seperti dikatakan Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Fuad Dwiyono.
Selain karangan bunga dan poster desakan agar Julianto Eka Putra atau Ko Jul ditahan, mengawal persidangan akan ada aksi demonstrasi di depan PN Malang dari puluhan aktivis perempuan.
“Hingga hari ini keadilan saya kira belum ditegakkan untuk korban. Di Bandung kasus serupa, pelaku langsung ditangkap, diadili dan di vonis. Tapi Ko Jul masih bebas, bahkan saat ini status dia terdakwa. Ini cara lain untuk menyuarakan keadilan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan suarajatimpost.com bahka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan surat dengan nomor R- 0353/5.1.HSHP/LPSK/02/2022 Tanggal 17 Februari 2022 meminta agar sidang ditunda atau dilaksanakan daring, dengan pertimbangan trauama psikologis dari korban.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Batu melalui Kasi Intel, Edi Sutomo, mengatakan pihaknya memang sudah mendapatkan surat tersebut ,namun pihaknya akan tetap menggelar sidang lanjutan dengan jadwal permintaan keterangan saksi.
” Kita sudah melakukan diskusi terkait surat permintaan dari LPSK yang meminta sudah dilakukan secara daring namun semua tetap sepenuhnya hak dari pihak Pengadilan Negeri Kota Malang, karena yang melangsungkan sidang berada di kewenangan majelis hakim,” ungkapnya. (Muh/Sal)