Sidang JEP di PN Malang Berlangsung Secara Tertutup

Malang, Suaraglobal.online – Sidang perdana bos SPI, terdakwa pelecehan seksual berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Malang (PN) Rabu (16/02/2022) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dengan pasal alternatif

Edi Sutomo Kasi Intel Kejari Batu di PN Malang, menjelaskan kepada awak media, bahwa Julianto didakwa pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI nomor 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.

Bacaan Lainnya

Saat ditanya ancaman hukuman atas pasal yang disangkakan tersebut Edi membeberkan.

” Iya mas, terdakwa terancam hukuman minimal Tiga Tahun dan maksimalnya 15 Tahun,” paparnya.

Lanjut ia, pekan depan Rabu (23/02/2022) sidang kedua akan digelar kembali, sidang berikutnya JPU akan menghadirkan tiga orang saksi yang masuk dalam berkas BAP, imbuh Edi.

Sementara itu, Arist Merdeka Sirait dirinya mengaku bahwa sidang ini tertutup bahkan dirinya diminta meninggalkan ruangan sidang.

“Saya sebenarnya hanya ingin memastikan pasal yang disangkakan kepada terdakwa, apakah sesuai dengan gelar perkara sebelumnya,” katanya.

Arist menambahkan, bahkan saya sudah mengatakan kalau saya dari Komnas PA, akan tetapi majelis hakim tidak mengijinkan pihak yang tidak terkait mengikuti jalanya persidangan, pungkasnya. (Adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *