Diduga Beras BPNT Tak Layak Konsumsi, KPM Desa Tluwe – Tuban Kembalikan ke Agen
Tuban – Terkait polemik Beras BPNT yang diterima pemegang kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga tidak layak konsumsi dan bau. KPM di Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban mengembalikan beras BPNT ke toko Suryana Sejahtera selaku Agen. Yang diketahui bernama Anang Suryana Amin.
Akibatnya, berbagai macam spekulasi serta rumor yang berkembang, ada semacam intimidasi dan ancaman.
Dari penelusuran Tim media menemui salah seorang Keluarga Penerima Manfaat, warga RT.8 pada Senin 15 November 2021 mengatakan, beras yang diterima dari Agen/toko Suryana Sejahtera, terpaksa ia kembalikan, karena mutu beras dirasa kurang bagus dan kurang layak dikonsumsi.
Sementara itu Anang selaku pemilik toko Suryana Sejahtera (Agen) saat diklarifikasi di rumahnya pada Senin (15/11) siang, menjelaskan, Hal itu kurang benar.
“Semua itu merupakan kesalahpahaman. KPM keliru mengambil jenis beras.”sebut dia.
Anang menegaskan, pihaknya menyediakan dua varian, Yakni beras medium dan beras premium. Lagi-lagi Anang menyebut kembali bahwa KPM keliru mengambil varian beras medium yang semestinya beras premium.
Lebih lanjut, Anang yang didampingi ibunya mengatakan, pihaknya sudah menguasakan persoalan ini ke lawyer-nya. Anang menyarankan awak media untuk klarifikasi ke pengacara yang sudah diberikan kuasa untuk mendampinginya.
Sementara itu, Arif Ahmad Albar, Pendamping PKH desa Tluwe saat dimintai komentar terkait beras BPNT yang dikembalikan oleh warga membeberkan, dirinya selaku pendamping PKH berkewajiban mengadakan pertemuan dengan ibu-ibu penerima manfaat/KPM untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyaluran BPNT di desa yang ia dampingi.
Dari keluhan KPM, Akbar mengecek kebenarannya. Setelah dilihat, kata Akbar, beras yang diterima KPM kondisinya kurang layak dikonsumsi.
“Beras yang diterima KPM, selain ‘Broken’ dan buruk, berasnya berwarna kuning, bau dan ada kerikilnya.”ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan beberapa media online dan juga unggahan di sosmed yang menyebut adanya dugaan beras BPNT buat KPM berkutu dan tak layak konsumsi.
Selain itu Dinsos Tuban di beberapa media online juga menegaskan akan memberikan teguran berupa surat peringatan bagi Agen yang nakal. Dan apabila diulangi lagi akan memberi sanksi hukum.
Pertanyaanya, apakah pernyataan itu sudah terlaksana. Lagi-lagi di saat pandemi seperti sekarang banyak oknum yang memanfaatkan untuk menjadi dassr dalam mencari keuntungan. Ataukah memang penegakan hukum dan kontrol hanya bagi warga yang tidak punya jabatan. Sedangkan bagi orang yang punya jabatan hanya sebatas teguran dan surat peringatan.