Normalisasi Embung di Talun-Sumberrejo, Limbahnya di Buat Tanah Uruk

Bojonegoro | MMCNEWS.ID ,- Kesimpang siuraan regulasi terkait pengerukan embung kategori normalisasi maupun pembuatan baru masih menjadi pertanyaan dan persoalan tersendiri bagi penyelenggara desa terkait boleh dan tidaknya limbah hasil kerukan di buang diluar area pengerjaan.

Seperti di Desa Talun yang melakukan pengerukan normalisasi embung, tepatnya di timurnya pondok pesantren At Tanwir , Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro – Jatim, Minggu (07/11/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut penuturan warga sekitar lokasi saat dikonfirmasi menyampaikan, normalisasi embung sudah berjalan kurang lebih sepuluhan hari.

Lebih jauh awak media menanyakan kenapa ada bekas tanah di jalan. Perempuan yang mengaku namanya Bu Ndari ini menuturkan, bahwa, tanah itu bekas mobil dumtruk yang mengangkut tanah kerukan untuk di buang ke lahan persawahan di sebelah selatan Embung dan ada juga yang dibuang di lahan warga, yang diduga tempat pembuangan itu milik warga seorang anggota dewan di Bojonegoro.

“Niku bekas mobil damtrek pak, di damel ngangkut lemah di salap nek kidul kui kalihan ten gene pak DPR ngajeng mriku.(Red/Itu bekas mobil yang mengangkut tanah di tempatkan di selatan dan di lahan Pak DPR depan situ),”tuturnya.

Dia menyebutkan ada 6 armada dumtruk yang mengangkut tanah tersebut. 3 armada angkut membawa ke lahan milik warga. Dan yang 3 armada angkut membawa tanah itu ke lapangan tak jauh dari lokasi.

“Ada 6 truk yang mengangkut. Yang 3 truk di bawa ke lahan milik pak DPR. Dan yang 3 truk di bawa ke lapangan,” jelas Ndari saat berbincang dengan awak media. Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 15:00 Wib dirumahnya.

Ditanya soal ada bekas urukan yang diduga untuk lintasan truk memuat tanah. Dia menjelaskan, bahwa itu saluran air atau sungai kecil yang semula di uruk dan dijadikan lintasan armada angkut. Karena derasnya hujan, air sungai meluap dan kemarin urukan itu dijebol untuk mengalirkan air sungai tersebut

Selanjutnya, untuk memastikan yang disampaikan perempuan tersebut , awak media mendatangi lokasi pembuangan tanah yang dimaksud Ndari. Seperti yang disebutkan, lokasi pertama tak jauh dari lokasi embung ada tumpukan tanah yang belum selesai, dan lokasi yang kedua ada tumpukan tanah yang sudah diratakan, dan nampak ada para pekerja sedang mengerjakan pondasi serta satu unit exsavator yang diduga dibuat untuk meratakan tanah tersebut.

Di sana tampak beberapa pekerja yang mengusung meterial bangunan. Saat ditanya apakah urukan tanah itu berasal dari embung? pekerja itu menjawab,” ya benar. Tanah uruk ini berasal.dari embung”, ujarnya sambil mengangkat batu kumbung.

Sementara itu Zaenal Abidin, Kepala Desa Talun saat dikonfirmasi dikediamannya, menyatakan pembuangan limbah di lahan milik warga itu sesuai dengan ijin yang disampaikan ke pihak terkait.

Dijelaskanya, sebelum adanya pengerjaan dimulai, sudah ada survey dari pihak terkait dengan kelengkapan beberapa berkas dan surat pernyataan.

“Sebelumnya kita sudah konsultasi dengan pihak terkait. Diperbolehkan dan tidaknya pembuangan limbah embung itu di lahan milik warga. Sementara yang memiliki lahan juga sudah siap kalau tempatnya dijadikan lokasi pembuangan limbah,” jelasnya, Minggu (7/11/2021) sekira pukul 14:00 Wib.

Disisi lain, Kades juga menyampaikan, pembuangan limbah itu, menurut rencana ada tiga titik, di utaranya jalan raya, yang kedua di lahan warga yang sekarang di buangi, serta di selatan Embung yang rencananya untuk lapangan voli, dan masih proses pengurukan.

Disinggung kenapa tidak disamping embung ataupun dilokasi sekitar, yang nantinya akan bisa menambah serapan air dan juga volume air apabila dibuat tanggul.

Dia menjelaskan, itu tidak mungkin. Untuk meminimalisir tumpukan tanah, dan dengan berbagai persyaratan akhirnya limbah dibuang ditempat seperti sekarang ini.

Diakhir perbincangan kades juga berpesan untuk tidak menyebutkan nama yang diketahui seorang anggota DPR, dia menegaskan agar ditulis warga saja.

Disisi lain, dari kesemua apa yang disampaikan kades, ada pertanyaan besar, kenapa warga lain tidak boleh, sementara warga yang satu ini boleh, dengan dalih akan dibuka pemukiman baru.

Sekedar informasi, dilokasi tidak ada papan informasi terkait pengerjaan proyek dan sumber anggaran. Namun kades menyebutkan bahwa proyek itu bersumber dari APBDes.

Sumber : Diolah dari berbagai informasi
Editor : Didik Sap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *