Depok, | MMCNews.id, – lahan kosong di Harjamukti, Kota Depok, patut diduga dijadikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Ilegal. Dugaan tersebut dibenarkan oleh beberapa pengepul sampah yang membuang di lahan tersebut dengan menyetorkan sejumlah uang kepada pemilik lahan.
Hal itu diungkap oleh salah satu pengepul (sebut saja bapak maman) yang sempat ditanyakan oleh awak media di lokasi yang letaknya tempat pembuangan sampah ilegal tersebut yang tidak terlalu jauh dengan Kantor Kelurahan Harjamukti, Kec Cimanggis, Kota Depok. Pada Selasa (19/10).
Maman mengatakan kalau aktivitas pembuangan sampah di TPA yang diduga ilegal itu sudah berjalan lebih dari 2 Tahun.
“Sudah 2 tahun saya dan ada 5 orang pengepul lain buang disini,” ujarnya.
Pengepul sampah itu juga menjelaskan alasan lahan dijadikan tempat yang sengaja dijadikan tempat pembuangan sampah akhir, dan tidak pernah dipindah atau diangkut ke TPA Cipayung.
“Kenapa sampah akhirnya dibuang disini karena sudah kecewa dengan pihak DLH. Daripada dikomplain warga karena sampah berauran, akhirnya pemilik lahan menawarkan untuk menjadikan lahan ini dibuat tempat pembuangan sampah,” ujarnya.
Ia juga menyebut pernah ada 2 kali berbeda orang diduga dari DLH Kota Depok sudah datangi lokasi.
“Pernah, seinget saya sudah ada 2 kali orang ngaku dari dinas lh datang sambil foto dan ngerekam tempat ini. Saya suruh aja datangi pemilik lahan, dan sampai saat ini masih aman-aman saja,” bebernya.
Sukmara, lurah harjamukti saat ditemui mengatakan pihaknya tidak mengetahui terkait adanya aktivitas ditempat itu.
“Saya baru menjabat jalan 2 bulan, dan ini informasi bener baru saya dengar. Pasti saya akan sidak langsung dan temui pemilik lahannya,” ungkapnya, pada Jumat (22/10)
Pihak Camat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp milik pribadinya mengatakan, “Lokasinya dimana Pak ? Lahan milik Siapa ?”
Dibalas oleh awak media dan dijelaskan sesuai data yang didapat, pihak camat hingga saat ini masih belum memberikan keterangan tambahannya.
Kepala Bidang PS Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Depok Iyay Gumilar saat di hubungi pun mengatakan “Baru mengetahui dan minggu depan akan mendatangi lokasi tersebut guna memastikan kebenaranya,” ungkapnya, buat awak media terheran-heran karena harus menunggu minggu depan untuk sidak lokasi yang diduga melanggar peraturan.
Ketika disinggung oleh awak media dengan pertanyaan, “Menurut pengakuan pengepul disana, sudah ada 2 orang DLH pak sudah datang, bahkan sudah didokumentasikan dengan foto dan merekam lokasi itu,” tanya awak media.
Iyay kembali hanya menjawab akan segera menelusurinya lebih lanjut.
Dari pantauan awak media sebagai kontrol sosial saat di lokasi, kondisi lahan sudah amat memprihatinkan. Bau menyengat yang disebabkan tumpukan residu dan jenis sampah lain yang diduga sudah cukup lama mengendap, hingga banyaknya lalat hijau diarea tersebut.
Terlebih terdapat aliran kali didekat lahan menambah khawatir ketika banjir datang bisa terbawa arus air kali.
Tidak diangkutnya sampah di lokasi tersebut hingga 2 tahun, sudah jelas membuat lahan tersebut bukan sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun SPA. Padahal Perda Kota Depok No 5 Tahun 2014 terkait pengelolaan sampah telah diatur kalau pembuangan Akhir sampah berakhir di TPA Cipayung.
Untuk diketahui, menjadikan lahan pribadi sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus mendapat ijin dari Pemerintah, sesuai Permen PU No 03 Tahun 2013 terkait penyelenggaraan Prasarana dan Sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis.
Karena ada dampak lingkungan yang wajib diperhitungkan termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih mencoba menemui pemilik lahan untuk dapat informasi lebih lanjut terkait lahan tersebut hingga dapat beraktivitas lebih dari 2 tahun tanpa ada kendala. (IB/R)