Lamongan | MMCNews.id – Musim kemarau tahun 2021 ini, tak jauh beda dengan musim kemarau tahun – tahun sebelumnya, maraknya aktifitas Galian C berkedok modus pemerataan lahan pertanian kembali menjamur, salah satunya di wilayah Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan Jawa – Timur.
Baru baru ini, Galian yang berlokasi di area embung desa Jagran Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan Jawa Timur, menjadi sorotan, pasalnya galian tersebut diduga bodong.
Informasi mmcnews.id dari berbagai sumber menyebutkan, hasil dari bisnis musiman ini, sangat menggiurkan, lantaran banyak warga sekitar yang membutuhkan tanah untuk pengurukan pemukiman, sehingga menjadi lahan basah serta sasaran empuk bagi para pemain Ilegal Excavation ini.
Konon kabarnya meski sangat beresiko dan rentan dengan jeratan hukum, para pemain galian ini tak juga jera, lantaran dalam satu musim, diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta.
Telusur mmcnews.id, Galian yang berlokasi di area embung desa Jagran kecamatan Karanggeneng dijual ke warga setempat rata – rata dengan harga sekitar Rp 65 ribu rupiah tiap dam truk, kalau keluar desa sekitar Rp 100 ribu rupiah tiap dam truknya.”Kata salah satu warga di lokasi galian.26/8.
Untuk memuluskan aktifitas digalian tersebut, modus operandinya berkedok pemerataan lahan pertanian, padahal investigasi media menyebutkan galian bodong tersebut merupakan bisnis musiman.
Ironisnya aktifitas galian di area embung Jagran tersebut diduga ada keterlibatan oknum perangkat desa setempat yang berinisial MT, bahkan informasi yang di dapat media ini MT merupakan pengelola galian.
Sementara untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.
Terkait galian di area embung Jagran Camat Karanggeneng yang berhasil di konfirmasi media ini mengatakan jika sebelumnya di embung Jagran tersebut memang ada galian yang di kerjakan kontrktual, namun sudah selesai, sementara galian yang beroperasi saat ini adalah swadaya warga yang membutuhkan tanah untuk pengurukan”katanya saat dikonfirmasi mmcnews.id melalui sambungan telpon celularnya.28/8.
Sementara Kepala desa Jagran dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya belum memberikan Jawaban.
Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Reporter : Yon / zen