Bogor, | mmcnews.id, – Diduga Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, masih belum sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum).
Dari informasi yang diterima media ini, meskipun dari jenis komoditi sudah memenuhi kriteria, yaitu karbohidrat dalam bentuk beras, protein seperti halnya telur, nabati dan hewani, akan tetapi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ternyata masih belum bisa leluasa mengambil BPNT sesuai kebutuhan di E-Warong atau agen penyalur sesuai dengan ketentuan Permensos nomor 20/2019 tentang Penyaluran BPNT.
Bahkan penyaluran bantuan dalam bentuk paket itu ternyata masih terpusat di balai desa setempat, bukan melalui agen e-Warong. Bahkan KPM tidak bisa menentukan sendiri apa yang menjadi kebutuhannya.
Komoditi yang diduga disuplai oleh CV.Arsa dan dalam bentuk paketan tersebut pun diduga dari komoditi tidak mencapai harga Rp.200.000.00 seperti yang telah ditetapkan dalam Pedum.
Meskipun dalam rincian harga mencapai Rp.200.000.00 akan tetapi disinyalir harga dalam BPNT yang disalurkan di aula kantor desa tersebut lebih mahal dari harga pasaran, padahal sesuai dengan ketentuan Permensos nomor 20/2019 tentang Penyaluran BPNT, komoditi tidak boleh dipaketkan.
Tim media yang berupaya untuk menggali kebenaran informasi yang mencuat di salah satu pemberitaan media Online terkait hal tersebut kepada Ricky Rahman selaku Kepala Desa Benda sebagai Pemangku wilayah dan tim koordinasi dalam penyaluran program Bantuan Sosial Pangan 2021 tidak merespon awak media. Bahkan terkesan menyepelekan pihak media coba mengkonfirmasi.
Bahkan selang beberapa jam, ada Oknum Media yang mengirimkan Voice Note dan mengintimidasi awak media dengan bahasa yang tidak layak dilontarkan, “Saya HD dan saya juga wartawan, saya tanya anda minta uang berapa, CV. Arsa itu kakak saya jadi tolong jangan diintervensi, kalau butuh uang sebutkan saja butuh berapa,” isi dari voice note yang diterima wartawan via pesan WhatsApp pada Jumat (28/05).
” Sekali lagi nitip itu CV Arsa (supplier-red) yang di benda itu kakak saya. Silahkan saja ngobrol baik-baik sambil ngopi, kalo mau uang, mau berapa ratus juta saya kasih, diatas materai tapi,” kata HD.
” Kalo mau ditulis, tulis aja sekalian. Sok apa kesalahannya. Saya nanti somasi ke anda,” ucap HD dengan nada mengancam.
Sangat disayangkan, saat Awak Media mencoba menggali kebenaran terkait temuan di lapangan, Kepala Desa tidak merespon, malah diduga tanpa izin memberikan nomor kepada pihak Oknum Wartawan setempat. Padahal Awak Media sebagai sosial kontrol dilindungi dalam undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999. (IB/San/Tim).