Terkait Kongkalikong Proyek Rp85 Miliar Ucap ULP Berbeda Dengan Asisten Humas LKPP

Bogor, | mmcnews.id – Terkait pemberitaan sebelumnya, Diduga Ada Kongkalikong Proyek Rp85 Miliar dijawab pihak ULP Cibinong kabupaten Bogor.

Pada saat Disambangi awak media ini terkait berita sebelumnya (WR) salah satu staf ULP menjelaskan, semua sudah sesuai aturan karena kita mengacu pada perpres 16 tahun 2018. Bukan perpres 54 Tahun 2018. Jangankan 2 satu pun akan terus berlanjut.

Bacaan Lainnya

“Informasi yang didapat dalam pemberitaan sebelumnya itu mengacu pada perpres 54 Tahun 2010. Sedangkan kita sekarang berpedoman pada perpres 16 tahun 2018. Yang mana bunyi pasal 83 di perpres 54 Tahun 2010. Sudah tidak dipakai jadi jangankan 2 bahkan 1 pun yang mengajukan berkas akan diputuskan (Tidak akan dilakukan tender ulang),”Ujar Warman.

Ket.photo: di Jakarta Bersama Mukti Asisten Humas LKPP

Namun pandangan berbeda dituangkan Mukti, asisten Humas LKPP saat di sabangi di Jalan. H. R. Rasuna Said No.45, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710. 24/05/2021.

Mukti berujar, terkait perpres 54 Tahun 2010. Bukannya tidak berlaku atau dicabut, namun tetap menjadi acuan dari perpres 16 Tahun 2018. Pasal 93. Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini.

Terkait perbedaan yang disampaikan pihak ULP Cibinong Mukti menjawab, silahkan rekan media bersurat agar bisa kami jawab lebih detail dan maksimal, untuk surat silahkan ditujukan Kepada: Sekretaris Utama LKPP, ungkapnya

(Hingga berita ini dimuat media masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari dinas terkait.)(Iwan Boring)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *