Jakarta, | MMCNnews.id, – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
AR selaku Relationship Manager (RM) pada Divisi Pembiayaan Syariah Unit Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada Debitur di LPEI;
MB selaku Analyst pada Divisi Analisa Risiko Bisnis I, Unit Reviewer LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada Debitur di LPEI;
H selaku Kepala Departemen pada Kantor Wilayah Makassar pada LPEI tahun 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada Debitur di LPEI;
CRGS selaku Relationship Manager (RM) Unit Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada Debitur di LPEI;
RA selaku Kepala Departemen pada LPEI Kanwil Surakarta, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada Debitur di LPEI;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan Jumat (17/09) dengan menerapkan 3M. (IB/Red)